- See more at: http://kuc0pas.blogspot.com/2012/07/cara-membuat-foto-slide-show-di-blog.html#sthash.reiimmW5.dpuf
Realisasikan Budaya Mutu

Senin, 23 Februari 2015

Story BPM


Unit Penjaminan Mutu adalah sebuah lembaga independen Universitas Almuslim yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu diseluruh tingkatan institusi, mulai dari tingkat Universitas, fakultas, jurusan dan program studi, beserta unit pendukung yang pada gilirannya bermuara pada peningkatan mutu lulusan. Lembaga ini dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Almuslim No.366/SK/Unimus/KL.2010.
            Pada awal berdirinya Unit Jaminan Mutu (UJM) Universitas Almuslim, aktivitasnya masih belum berjalan dengan lancar yang disebabkan karena kurangnya personil yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan mutu. Untuk mengatasinya, pimpinan Universitas (Rektor) memiliki komitmen untuk menyiapkan poersonil-personil yang mengelola UJM dengan cara mengirimkan ke pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).
            Dalam Pespektif manajemen mutu, Universitas Almuslim harus memiliki Badan penjamin mutu yang berfungsi untuk mengendalikan mutu pendidikan yang mencakup mutu input, proses, output dan kepuasan pelanggan dan stakeholders. Perbaikan mutu pendidikan telah dilakukan oleh Universitas Almuslim dan perlu terus dikembangkan dan dikelola dengan baik dalam rangka manajemen mutu, baik atas inisiatif sendiri maupun melibatkan pihak luar.
            Seiring dengan perkembangan Universitas Almuslim dan dinamika tuntutan stakeholder terhadap kualitas pendidikan, maka dipandang perlu untuk meningkatkan status Unit Jaminan Mutu dari “Unit” menjadi “Badan”.  Oleh karena itu kemudian diputuskan untuk merubah nama Unit Jaminan Mutu menjadi “Badan Penjaminan Mutu (BPM)”.  Dengan meningkatnya status dari unit menjadi badan, diharapkan fungsi badan ini menjadi lebih luas dan dinamis dalam melakukan aktivitas penjaminan mutu di Universitas Almuslim.  Perubahan status dari Unit menjadi Badan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor No. 388/SK-Unimus/kl.2011., sehingga tanggung jawab atas terlaksananya mutu pendidikan di Universitas Almuslim praktis menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim.
            Perubahan nama dari Unit Jaminan Mutu menjadi Badan Penjaminan Mutu berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Masukan dari Tim Monev Eksternal PHK Tema B PGSD dan juga dari pemateri pelatihan-pelatihan yang di ikuti Tim Jaminan Mutu.
  2. Tugas dari Penjaminan Mutu yang semakin besar dan berat sehingga perlu dibentuknya suatu Badan agar lebih leluasa, dan independen dalam proses pelaksanaan tugas dari Jaminan Mutu.
            Secara bertahap organisasi penyelenggaraan sistem penjaminan mutu di Universitas Almuslim terus dikembangkan, pada saat ini telah mulai melaksanakan sistem penjaminan mutu pada Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian , Penelitian Masyarakat, dan Lembaga Pengembangan Pendidikan, pada lembaga ini telah dibentuk Gugus Penjaminan Mutu. Badan Penjaminan Mutu (BPM) ini berfungsi untuk menjamin mutu perguruan tinggi, karena secara umum BPM yang sangat berperan dalam kinerja universitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar