Pada awal berdirinya Unit Jaminan
Mutu (UJM) Universitas Almuslim, aktivitasnya masih belum berjalan dengan
lancar yang disebabkan karena kurangnya personil yang memiliki kompetensi di
bidang penjaminan mutu. Untuk mengatasinya, pimpinan Universitas (Rektor)
memiliki komitmen untuk menyiapkan poersonil-personil yang mengelola UJM dengan
cara mengirimkan ke pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan Sistem Penjaminan
Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT).
Dalam
Pespektif manajemen mutu, Universitas Almuslim harus memiliki Badan penjamin
mutu yang berfungsi untuk mengendalikan mutu pendidikan yang mencakup mutu
input, proses, output dan kepuasan pelanggan dan stakeholders. Perbaikan mutu
pendidikan telah dilakukan oleh Universitas Almuslim dan perlu terus
dikembangkan dan dikelola dengan baik dalam rangka manajemen mutu, baik atas
inisiatif sendiri maupun melibatkan pihak luar.
Seiring dengan perkembangan Universitas Almuslim dan dinamika tuntutan
stakeholder terhadap kualitas pendidikan, maka dipandang perlu untuk
meningkatkan status Unit Jaminan Mutu dari “Unit” menjadi “Badan”. Oleh karena itu kemudian diputuskan untuk
merubah nama Unit Jaminan Mutu menjadi “Badan Penjaminan Mutu (BPM)”. Dengan meningkatnya status dari unit menjadi badan,
diharapkan fungsi badan ini menjadi lebih luas dan dinamis dalam melakukan
aktivitas penjaminan mutu di Universitas Almuslim. Perubahan status dari Unit menjadi Badan ditetapkan
dengan Surat Keputusan Rektor No. 388/SK-Unimus/kl.2011., sehingga tanggung
jawab atas terlaksananya mutu pendidikan di Universitas Almuslim praktis
menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Almuslim.
Perubahan
nama dari Unit Jaminan Mutu menjadi Badan Penjaminan Mutu berdasarkan alasan sebagai
berikut:
- Masukan dari Tim Monev Eksternal PHK Tema B PGSD dan juga dari pemateri pelatihan-pelatihan yang di ikuti Tim Jaminan Mutu.
- Tugas dari Penjaminan Mutu yang semakin besar dan berat sehingga perlu dibentuknya suatu Badan agar lebih leluasa, dan independen dalam proses pelaksanaan tugas dari Jaminan Mutu.
Secara
bertahap organisasi penyelenggaraan sistem penjaminan mutu di Universitas Almuslim
terus dikembangkan, pada saat ini telah mulai melaksanakan sistem penjaminan
mutu pada Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian , Penelitian Masyarakat, dan
Lembaga Pengembangan Pendidikan, pada lembaga ini telah dibentuk Gugus
Penjaminan Mutu. Badan Penjaminan Mutu (BPM) ini berfungsi untuk menjamin mutu
perguruan tinggi, karena secara umum BPM yang sangat berperan dalam kinerja
universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar